Wednesday 1 February 2017

Buku Ahmad Ali Menguak Tabir Hukum Forex

(Dalam hukum positif) A. Asas-asas hukum yang bersifat spesifik a) Asas la force contraignante du precedent yakni putusan hakim sebelumnya mengikat hakim-hakim lain dalam perkara yang sama. (Dianut oleh système hukum Anglo Sakson) b) Asas Nullum delictum nulla poena sine praeva lage poenadi atau asas legalitas (pasal 1 (1) KUHP) yaitu tidak ada perbuatan yang dapat dihukum kecuali sebelumnya ada Undang-undang yang mengaturnya. C) Asas Restutio in integrum yaitu ketertiban dalam masyarakat haruslah dipulihkan pada keadaan semule, apabila terlah terjadi konflik. D) Asas cogationis poenam nemo patitur yaitu tidak seorang pun dapat dihukum karena apa yang dipikirkan dalam batinnya. (Untuk Negara sekuler) B. Asas-asas hukum dalam teori hukum a) Nullum Delictum Noela poena sine praevia lage poenadi (asas legalitas) Tidak ada suatu perbuatan yang dapat dihukum, sebelum didahului oleh suatu peraturan. B) Eideren wordt geacht de wette kennen, setiap orang dianggap mengetahui hukum, artinya apabila suatu undang-undang telah dilembarnegarakan (diundangkan). Maka undang-undang-itu-teh diketahui oleh warga masyarakat sehingga tidak ada alassan bagi yang melanggarnya. C) Lex Supérieur Derogat legi Inferiori artinya hukum yang tinggi lebih diutamakan pelaksanaannya daripada hukum yang rendah. Contoh: undang-undang diutamakan dari pada peraturan pemerintah. D) Le spécialiste Lex déroge à Legi Generali artinya hukum yang lebih khusus diutamakan et daripada hukum yang lebih umum. Contoh: undang-undang pornogarafi diutamakan dari KUHP tentang asusila. untuk kasus pelecehan seksual e) Lex Posteriori déroger legi priori artinya peraturan yang baru didahulukan daripada peraturan yang lama apabila Undang-undang baru tidak mengatur pencabutan undang-undang yang lama. F) Lex Dura, sed scripte artinya peraturan hukum itu keras karena sperti itulah wataknya. G) Summun ius summa inurie artinya kepastian hukum yang tertinggi adalah ketidakadilan yang tertinggi. H) Ius curia Novit artinya hakim dnanggap mengetthui hokum yakni hakim tidak bboleh menolak mengadili dan memutuskan perkara yang diajukan képadanya dengan alasan tidak ada hukumnya. I) Présomption d'Innosence (Praduga tak bersalah) seeorang tidak boleh disebut bersalah sebelum dibuktikan kesalahannya melalui putusan hakim yang berkekuatan hokum tetap. J) Res judicata proveritatate habetur artinya setiap putusan pengadilan hakim adalah sah kecuali dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi. K) Unus testus nullus testicus artinya hakim harus melihat suatu persoalan secara objecktif dan mempercayai keterangan saksi minimum 2 orang dengan keterangan yang tidak saling kontradiktif. L) Vérification Et atteram Partem artinya hakim haruslah mendengarkan pour pihak séara seimbang sebelum menjatuhkan putusan yang menguntungkan bagi terdakwa. M) En dubio Pro reo artinya apabila hakimragu mengénai kesalahan terdakwa hakim harus menjatuhkan putusan etang menguntungkan bagi terdakwa. N) Juste rial atau Autocrimination artinya pemeriksaan yangtidak memihak atau membreatkan salah satu pihak atau terdakwa. O) administration rapide de la justice artinya peradilan yang cepat yakni seseorang berhak untuk cepat diperiksa oleh hakim demi demi terwujudnya kepastian hukum bagi mereka. P) La règle de droit artinya semua manusia sama kedudukannya didepan hukum. Q) Unus testis Nullus tetis artinya satu saksi bukanlah saksi artinya keterangan saksi yang hanya satu orang terhadap suatu kasus tidak dapat dinilai sebagai saksi. R) Nemo Judex Indoneus dans Propria artinya tidak seoranpun yang dapat menjadi hakim yang baik dalam menangani perkaranya sendiri yakni seorang hakim dianggap tidak akan mampu berlaku objecktif terhadap perkara bagi dirinya sendiri atau keluarganya. S) La forse de flexion du precedent atau Staro decises et quieta non movere artinya putusan pengadilan (hakim) tersdahulu mengikat hakim lain untuk peristiwa yang sama. T) Cogatitionis poenam Nemo Patit artinya tidak seorang pun dapat dihukum karena apa yang dipikirkan atau yang ada dihatinya. U) Restutio in Integrum artinya kekacauan dalam masyarakat harus dipulihkan. Prof. Ahmad Ali (ménguak tabir hukum) tujuan hukum secara berbéda-beda sesuai dengan landasan pacu dan perspektif mereka. Menurut Ahmad Ali (en anglais): tujuan hukum ini dapat dikaji melalui tiga sudut pandang yaitu sebagai berikut: 1 Dari sudut pandang ilmu hukum positif-normatif atau juga dikenal dengan yurudis dogmatik, di indikasikan bahwa tujuan hukum dititik beratkan pada segi kepastian hukum (recht kadaster), Dari perspektif Filsafat hukum, tujuan hukum dititik beratkan, pada sisi keadilan, dan Dari sudut pandang ssiologi hukum, tujuan hukum dititik beratkan pada segi kemanfaatan. 1 Ahmad Ali, 2008, Menguak Tabir Hukum, Ed. II, hal.59, Ghalia Indonésie, Bogor Selatan Menurut LM Friedman systématique hukum yang meliputi tiga unsur yaitu: 1 Struktur hukum terdiri atas keseluruhan institusi hukum beserta aparatnya, substantif hukum merupakan keseluruhan peraturan - peraturan, baik tertulis, atau, tidak, tertulis, dan kultur, hukum, adalah, elemen, sikap dan, nilai, sosial, sebagai, ide-ide, sikap-sikap, kepercayaan-kepercayaan, harapan-harapan dan opini-opini tentang hukum. 1 Lawrence M. Friedman diterjemahkan oleh M. Khozim, 2009, Le système juridique Une perspective des sciences sociales (New York: Russel Sage Foundation, 1975): Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, Cet. III, hal. 15-17, Nuansa Media, Bandung, Baca juga Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Théorie juridique) dan Peradilan (Prudence judiciaire) Termasuk InterPretasi Undang-Undang (Légisprudence), Ed. I, Cet. I, hal. 225-226, groupe de médias de Kencana Prenada, Jakarta, baca juga Arif Hidayat, 2006, Kebebasan Berserikat de l'Indonésie, Suatu Analyse Pengaruh Perubahan Sistem Politique Terhadap Penafsiran Hukum, hal. 18, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, baca juga Esmi Warassih, 2005, Pranata hukum Sebagai Telaah Sosiologis, Cet. I, hal 81-82, PT. Suryandaru Utama, Semarang, baca juga dalam Nyoman Sarikat Putra Jaya, 2008, Beberapa Pemikiran Ke Arah Pengembangan Hukum Pidana, Cet. I, hal. 52, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung baca juga dalam Muchtar Wahid, 2008, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atanas Tanah, Cet. I, hal 80, Republika, Jakarta.


No comments:

Post a Comment